Menanggapi berita yang sedang beredar di media sebagaimana tautan berikut:
- https://radarbanjarmasin.jawapos.com/radar-kota/1976243212/kasus-bendahara-diskopumker-banjarmasin-rekayasa-anggaran-sempat-kembalikan-rp128-juta-pemko-tunggu-audit-bpk
- https://klikkalsel.com/diskopumker-banjarmasin-terseret-dugaan-rekayasa-anggaran-senilai-lebih-dari-rp1-miliar/
- https://dutatv.com/pejabat-di-diskopumker-diduga-mark-up-anggaran/
- https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/07/08/dugaan-korupsi-di-diskopumker-inspektorat-sebut-sebagian-kerugian-sudah-dikembalikan-ke-kas-negara
- https://www.rri.co.id/banjarmasin/daerah/1634033/dugaan-sulap-laporan-anggaran-di-diskopumker-banjarmasin
Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Inspektorat Kota Banjarmasin selama dua tahun terakhir telah melakukan kampanye antikorupsi, di antaranya yaitu sosialisasi Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kota Banjarmasin yang merupakan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang akan/ sedang/ telah terjadi di organisasi dan/atau satuan kerja. Kampanye antikorupsi tersebut telah membuahkan hasil berupa adanya laporan yang masuk melalui sistem WBS Pemerintah Kota Banjarmasin. Hal ini menunjukkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin telah memahami tugas dan fungsi Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penjamin mutu dan juga sebagai katalisator.
Dalam kesempatan ini apresiasi dan terimakasih kami sampaikan atas inisiatif dan kepercayaan pelapor dalam menggunakan sistem WBS Pemerintah Kota Banjarmasin. Kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan balasan yang mungkin terjadi sebagai akibat dari pelaporan dijamin oleh Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
Terkait dengan kondisi di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, WBS telah berfungsi membantu pencegahan tindak pidana melalui pelanggaran pengelolaan keuangan yang berbasis digital. Tidak sebagaimana informasi awal yang beredar dengan memuat detail uang anggaran dan realisasi atas belanja dengan nilai yang sangat besar di tahun 2025, karena untuk besaran penghitungan kekurangan kas pada Bendahara Keuangan sendiri saat ini masih berproses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sedang melaksanakan kewenangan dan tugas fungsinya.
Kami berharap seluruh pihak terkait, stakeholder, rekan media dan masyarakat dapat bersama menghormati proses yang sedang berlangsung dan menunggu keputusan pembebanan kerugian negara/ daerah oleh BPK RI. Dalam proses audit dan pemeriksaan yang telah berjalan, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Banjarmasin. Fokus kami adalah penyelamatan atas keuangan daerah, di mana saat ini telah dilakukan proses pengembalian. Namun dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya proses pengembalian tersebut tidak serta merta menghilangkan hukuman kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran/ penyalahgunaan wewenang.