Struktur Organisasi

Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Inspektur Pembantu Wilayah I;
c. Inspektur Pembantu Wilayah II;
d. Inspektur Pembantu Wilayah III;
e. Inspektur Pembantu Khusus; dan
f. Jabatan Fungsional.

Sekretariat, terdiri atas :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.





Posting Komentar