Inspektur Kota Banjarmasin J. Fudhoil Yamin, memimpin langsung rapat seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Kota Banjarmasin terkait temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan bertempat di aula KH. Hasan Basri kantor Inspektorat Kota Banjarmasin, selasa (20/02) pagi.

Beliau menyampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan ragam rekomendasi yang berisi saran perbaikan atas berbagai temuan audit, termasuk yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu pula beliau memaparkan LHP BPK utamanya memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan/ atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketidakpatuhan ini dapat mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan, penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, atau ketidakefektifan.

Sedangkan penyimpangan administrasi dan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang tidak berdampak finansial.

Inspektur menghimbau seluruh ASN di lingkungan Inspektorat Kota Banjarmasin untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap temuan BPK tersebut dan melakukan koordinasi kepada SKPD yang bersangkungan untuk sesegera mungkin memberikan tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK.