Pelatihan Kantor Sendiri Risk Register dan Evaluasi Rencana Tindak Pengendalian
Inspektorat Kota Banjarmasin melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri Risk
Register dan Evaluasi Rencana Tindak Pengendalian pada SKP di Lingkup
Pemerintah Kota Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Peserta
Pelatihan Kantor Sendiri tersebut adalah Sekretariat, Inspektur Pembantu
Wilayah dan pejabat fungsional (JFA dan PPUPD) pada lingkup Inspektorat Kota
Banjarmasin.
Sebagai narasumber adalah Ibu Mustika Murni dan Bapak Muhammad Dimas
As’Adullah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan
Selatan. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan Inspektorat memiliki peran sentral dalam
pengawasan yakni bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua unit kerja
melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
meminimalkan risiko. Alur Pengawasan terdiri dari Indentifikasi Risiko,
Pengelolaan Risiko, Pelaporan, Pengawasan dan Tindak Lanjut.
APIP bersama-sama dengan jajaran Pimpinan SKPD pemilik Program melakukan
evaluasi register risiko dan RTP untuk memperoleh gambaran seberapa handal
register risiko atas program tersebut dapat digunakan dalam proses perencanaan
pengawasan.
Hal yang perlu
diperhatikan dalam evaluasi Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian
antara lain :
1.
Analisis
ketepatan Penetapan Konteks;
2.
Evaluasi
ketepatan Perumusan Risiko;
3.
Evaluasi
penyebab Risiko;
4.
Evaluasi
probabilitas keterjadian dan dampak;
5.
Analisis
Rencana Tindak Pengendalian (RTP);
6.
Evaluasi Pihak dalam proses
Manajemen Risiko;
7.
Identifikasi
kejadian penting setelah Perumusan Risk Register; dan
8.
Lakukan
Perbaikan dan Pembahasan.