Pelatihan Kantor Sendiri Risk Register dan Evaluasi Rencana Tindak Pengendalian



Inspektorat Kota Banjarmasin melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri Risk Register dan Evaluasi Rencana Tindak Pengendalian pada SKP di Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Peserta Pelatihan Kantor Sendiri tersebut adalah Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah dan pejabat fungsional (JFA dan PPUPD) pada lingkup Inspektorat Kota Banjarmasin.




Sebagai narasumber adalah Ibu Mustika Murni dan Bapak Muhammad Dimas As’Adullah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Selatan. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan Inspektorat memiliki peran sentral dalam pengawasan yakni bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua unit kerja melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meminimalkan risiko. Alur Pengawasan terdiri dari Indentifikasi Risiko, Pengelolaan Risiko, Pelaporan, Pengawasan dan Tindak Lanjut.



APIP bersama-sama dengan jajaran Pimpinan SKPD pemilik Program melakukan evaluasi register risiko dan RTP untuk memperoleh gambaran seberapa handal register risiko atas program tersebut dapat digunakan dalam proses perencanaan pengawasan.

Hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian antara lain :

1.         Analisis ketepatan Penetapan Konteks;

2.         Evaluasi ketepatan Perumusan Risiko;

3.         Evaluasi penyebab Risiko;

4.         Evaluasi probabilitas keterjadian dan dampak;

5.         Analisis Rencana Tindak Pengendalian (RTP);

6.         Evaluasi Pihak dalam proses Manajemen Risiko;

7.         Identifikasi kejadian penting setelah Perumusan Risk Register; dan

8.         Lakukan Perbaikan dan Pembahasan.

This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.