Wali Kota Banjarmasin dan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin memberikan contoh teladan dengan melaporkan penerimaan hadiah lebaran kepada Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Banjarmasin.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota No. 700/56-IRBANSUS/ ITKO/2025 hal Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait Momen Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Berdasarkan Pasal 2 UU 31/1999 jo. UU 20/2001, Pasal 12 B jo Pasal 12 C, Gratifikasi berarti Pemberian (dalam arti yang luas):
- Hukuman: Pidana dan denda bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
- Ketentuan tersebut tidak berlaku, jika Penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan tata cara penyampaian laporan yang diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sikap terhadap gratifikasi adalah utamakan tolak dan/ atau terima dan laporkan. Gratifikasi yang telah dilaporkan kepada UPG Kota Banjarmasin di Inspektorat Kota Banjarmasin dalam waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi;
Untuk gratifikasi berupa makanan mudah rusak/ cepat kedaluwarsa dapat disalurkan kepada panti asuhan/ panti jompo/ pihak membutuhkan setelah berkoordinasi dengan UPG Kota Banjarmasin, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.