November 2017

Tim Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi giat melaksanakan sosialisasi, kali ini di Kecamatan Banjarmasin Utara. Kamis( 16/11/2017).

Narasumber dalam kegiatan ini dari Kasat Binmas Polresta Banjarmasin Kompol Sumarjan, yang dihadiri para lurah di Kecamatan Banjarmasin Utara dan tokoh masyarakat.

Sosialisasi ini sangat penting untuk mendapatkan ilmu tentang saber pungli untuk dasar langkah dalam melaksanakan tugas sehari hari selaku aparat pemerintah dan pamong desa agar sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran tentang ketidaktahuan para perangkat desa terkait dengan pungli dan gratifikasi.

I Made Some yang mewakili Inspektur Kota Banjarmasin menyampaikan bahwa Inspektorat bertugas dalam mendampingi Kecamatan dan Kelurahan dalam mengelola dana desa agar tertata sebagaimana mestinya, dikarenakan tata kelola yang baik dan benar akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya pihak Kepolisian akan selalu memantau setiap pembangunan di desa wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Tim Saber Pungli. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab.



Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Sosialisasi Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi bertempat di Aula KH. Hasan Basri, pada hari selasa ( 14/11/2017 ).

Peserta sosialisasi dari pejabat esselon III dan esselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dan di buka oleh Inspektur Kota Banjarmasin J. Fudhoil Yamin dengan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin Achmad Jusriadi, SH.

Dalam sambutan Inspektur Kota Banjarmasin di saat membuka sosialisasi ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat memberikan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintah untuk selalu berlaku jujur dalam bekerja serta berpedoman pada aturan yang berlaku. Selain itu pula diharapkan kepada aparatur pemerintah agar dalam melaksanakan tugas tidak bermain main dalam hal pungutan liar.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.

Selanjutnya, Tim Saber Pungli Kota Banjarmasin berharap OTT dapat menimbulkan efek jera, dapat merubah pola pikir dan budaya pungli pada unsur birokrasi dan kepada seluruh instansi yang melakukan pelayanan masyarakat supaya menghindari pungutan-pungutan yang melanggar aturan.




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.