Dorong Tata Kelola Bersih, Pemerintah Kota Banjarmasin Gelar Public Hearing Standar Pelayanan dan Sosialisasi Antikorupsi 2026

 

BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan dan Sosialisasi Integritas Kelola Pencegahan Korupsi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Bertempat di Banjarmasin, forum terbuka ini menghadirkan perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Bagian Organisasi Setda, serta Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) untuk menyelaraskan standar pelayanan publik, mencegah praktik maladministrasi, dan memperkuat benteng integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Dalam paparan Standar Pelayanan Publik, Inspektorat Kota Banjarmasin, menegaskan komitmen penuh terhadap pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Seluruh layanan pengawasan dan konsultasi yang disediakan untuk masyarakat maupun ASN dipastikan tidak dipungut biaya atau Rp0 (Gratis).

Inspektorat menetapkan Service Level Agreement (SLA) dan kepastian prosedur pada 7 Jenis Layanan Utama: Penanganan Pengaduan & WBS, Konsultasi APIP, Surat Keterangan Bebas Temuan, Pengelolaan e-LHKPN, Pengendalian Gratifikasi (UPG), Permintaan Reviu (DAK, HPS, SHS), dan Fasilitasi Penyuluhan Antikorupsi.
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa penetapan standar pelayanan merupakan kewajiban konstitusional penyelenggara negara. Pihaknya mengingatkan pentingnya 6 komponen service delivery yang wajib dipublikasikan secara luas kepada publik serta pencegahan terhadap 12 bentuk maladministrasi.  "Pengelolaan pengaduan adalah bagian yang tidak terpisahkan, bahkan merupakan ruh dari pelayanan publik. Tidak ada layanan publik yang berkualitas tanpa pengelolaan pengaduan yang responsif," tegas Hadi Rahman.
 
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin menambahkan bahwa penyusunan Standar Pelayanan wajib melibatkan 6 unsur masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) dan diakhiri dengan penetapan Maklumat Pelayanan sebagai janji kepastian layanan. 
 

Penyuluh Antikorupsi Utama, Johana Lanjar Wibowo, menyoroti tantangan integritas aparatur. Mengutip statistik KPK RI (2004–April 2026) yang mencatat 1.827 kasus korupsi dengan modus dominan berupa gratifikasi/penyuapan (1.132 kasus) dan pengadaan barang/jasa (450 kasus), ia mengingatkan pentingnya mengenali faktor risiko Pentagon Fraud (tekanan, kesempatan, rasionalisasi, kemampuan, dan arrogance).

Pencegahan tidak cukup hanya menghindari suap, tetapi juga harus berani mengelola konflik kepentingan sejak dini serta menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mengikis independensi.

Melalui penyelenggaraan Public Hearing dan Sosialisasi Integritas ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan tekadnya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara standar pelayanan yang terukur dan budaya antikorupsi yang kuat diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kepuasan masyarakat Kota Banjarmasin secara berkelanjutan.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama