BANJARMASIN — Pemerintah Kota
Banjarmasin melalui Inspektorat Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Public
Hearing Standar Pelayanan dan Sosialisasi Integritas Kelola Pencegahan Korupsi
pada Kamis, 22 Oktober 2026. Bertempat di Banjarmasin, forum terbuka ini
menghadirkan perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Bagian Organisasi Setda, serta
Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) untuk menyelaraskan standar pelayanan publik,
mencegah praktik maladministrasi, dan memperkuat benteng integritas aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Dalam paparan Standar Pelayanan
Publik, Inspektorat Kota Banjarmasin, menegaskan komitmen penuh terhadap
pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Seluruh layanan
pengawasan dan konsultasi yang disediakan untuk masyarakat maupun ASN
dipastikan tidak dipungut biaya atau Rp0 (Gratis).
Inspektorat menetapkan Service Level
Agreement (SLA) dan kepastian prosedur pada 7 Jenis Layanan Utama:
Penanganan Pengaduan & WBS, Konsultasi APIP, Surat Keterangan Bebas Temuan,
Pengelolaan e-LHKPN, Pengendalian Gratifikasi (UPG), Permintaan Reviu (DAK,
HPS, SHS), dan Fasilitasi Penyuluhan Antikorupsi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa penetapan standar
pelayanan merupakan kewajiban konstitusional penyelenggara negara. Pihaknya
mengingatkan pentingnya 6 komponen service delivery yang wajib
dipublikasikan secara luas kepada publik serta pencegahan terhadap 12 bentuk
maladministrasi. "Pengelolaan pengaduan adalah bagian yang
tidak terpisahkan, bahkan merupakan ruh dari pelayanan publik. Tidak ada
layanan publik yang berkualitas tanpa pengelolaan pengaduan yang
responsif,"
tegas Hadi Rahman.
Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin menambahkan bahwa penyusunan
Standar Pelayanan wajib melibatkan 6 unsur masyarakat melalui Forum Konsultasi
Publik (FKP) dan diakhiri dengan penetapan Maklumat Pelayanan sebagai janji
kepastian layanan.
Penyuluh Antikorupsi Utama,
Johana Lanjar Wibowo, menyoroti tantangan integritas aparatur. Mengutip
statistik KPK RI (2004–April 2026) yang mencatat 1.827 kasus korupsi dengan
modus dominan berupa gratifikasi/penyuapan (1.132 kasus) dan pengadaan barang/jasa
(450 kasus), ia mengingatkan pentingnya mengenali faktor risiko Pentagon
Fraud (tekanan, kesempatan, rasionalisasi, kemampuan, dan arrogance).
Pencegahan tidak cukup hanya
menghindari suap, tetapi juga harus berani mengelola konflik kepentingan sejak
dini serta menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mengikis independensi.
Melalui penyelenggaraan Public Hearing
dan Sosialisasi Integritas ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan tekadnya
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan
akuntabel. Sinergi antara standar pelayanan yang terukur dan budaya antikorupsi
yang kuat diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan
kepuasan masyarakat Kota Banjarmasin secara berkelanjutan.