Pelatihan Kantor Sendiri 2018

Sebagai sarana untuk peningkatan kemampuan auditor di lingkungan Inspektorat Kota Banjarmasin dalam hal memahami Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 tahun 2018 tentang  Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, senin (25/06) di aula KH. Hasan Basri Inspektorat Kota Banjarmasin dilaksanakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan materi bahasan “Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan”.

"Program Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi pegawai di Inspektorat maka diharapkan agar kedepan apabila ada personil yang habis mengikuti diklat, sosialisasi maupun pelatihan untuk dapat berbagi ilmu melaui forum ini.

Sebagai narasumber adalah Irban II Dra. Rusida Hayani, MM dan  Auditor Pertama Hj. Irma Mailiasari, S.Kom. Dalam paparannya disampaikan bahwa tujuan Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi APIP daerah dalam melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya.

Pelatihan_Kantor_Sendiri_2018_01.jpg (2048×1365)

Pelatihan_Kantor_Sendiri_2018_02.jpg (2048×1365)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.