Dalam sambutannya Walikota Banjarmasin menyampaikan Penyerahan LKPD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas dari Pemerintah daerah.
John Ferdinant
Rotinsulu mengatakan, penyerahan LKPD menjadi dasar BPK
untuk melakukan pemeriksaan, kemudian hasil pemeriksaan akan disampaikan paling
lambat dua bulan kedepan. Beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada Bupati/Wali
Kota yang telah menyerahkan LKPD, selanjutnya kami akan menyampaikan hasilnya,
paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima.
Acara dihadiri oleh Inspektur Kota Banjarmasin beserta sekretaris dan
Sekretaris BPKPAD Kota Banjarmasin dan staf.
Posting Komentar