Focus Group Discussion (FGD) TLHP BPK di Kota Pontianak
Pemukulan gong oleh Anggota VI BPK didampingi oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Utara, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Tortama KN VI, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat serta Sekretaris Daerah Kalimantan Barat sebagai tanda dimulainya acara pembukaan Focus Grup Discussion (FGD) Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Acara dibagi menjadi lima kelompok berdasarkan masing-masing provinsi dan dipandu oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK dengan didahului penandatanganan komitmen pencapaian percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh Kepala Daerah dan Inspektorat se-Kalimantan.
Untuk Kota Banjarmasin, penandatanganan dilakukan oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan Inspektur Kota Banjarmasin J. Fudhoil Yamin yang disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Sabirin. Penandatanganan dimaksudkan sebagai komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK.
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK akan berdampak kepada peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sampai saat ini masih terdapat rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang belum ditindaklanjuti (Status 3) dan dalam proses tindak lanjut (Status 2) oleh Pejabat (entitas).
Dari keseluruhan temuan BPK di Kota Banjarmasin sudah 70% yang sudah sesuai dengan rekomendasi, 28% belum sesuai dengan rekomendasi dan 2% yang belum di tindak lanjuti.
Selanjutnya BPK mendorong pemerintah pusat/daerah agar dapat melaksanakan rekomendasi dengan tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan negara. BPK membuka pintu diskusi kendala dan permasalahan yang dihadapi entitas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Acara dibagi menjadi lima kelompok berdasarkan masing-masing provinsi dan dipandu oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK dengan didahului penandatanganan komitmen pencapaian percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh Kepala Daerah dan Inspektorat se-Kalimantan.
Untuk Kota Banjarmasin, penandatanganan dilakukan oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan Inspektur Kota Banjarmasin J. Fudhoil Yamin yang disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Sabirin. Penandatanganan dimaksudkan sebagai komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK.
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK akan berdampak kepada peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sampai saat ini masih terdapat rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang belum ditindaklanjuti (Status 3) dan dalam proses tindak lanjut (Status 2) oleh Pejabat (entitas).
Dari keseluruhan temuan BPK di Kota Banjarmasin sudah 70% yang sudah sesuai dengan rekomendasi, 28% belum sesuai dengan rekomendasi dan 2% yang belum di tindak lanjuti.
Selanjutnya BPK mendorong pemerintah pusat/daerah agar dapat melaksanakan rekomendasi dengan tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan negara. BPK membuka pintu diskusi kendala dan permasalahan yang dihadapi entitas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.